1

GMP : Kenaikan TDL Dinilai Sebagai Kebijakan Pemerintah Tidak Tepat Sasaran

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap pada tahun 2017 dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Hal tersebut disuarakan Garda Muda Palapa (GMP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/05/17).

1

Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda Muda Palapa (GMP), Wisnu Tri Saputra saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Sultra mengatakan bahwa kebijakan PT PLN untuk menaikan TDL tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

“Kenaikan Tarif Dasar Listrik yang di lakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa adanya persetujuan DPR-RI dan bagi masyarakat merupakan suatu masalah, karena kenaikan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dan disepakati secara bersama serta cenderung dilakukan secara sepihak,” Kata Wisnu.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Akan Launching Pasar Tani di HUT Kota Kendari ke 188

Pihaknya juga menilai bahwa implementasi pemberian subsidi sebagai kompensasi penundaan kenaikan tarif selama ini justru tidak tepat sasaran. Sebab, dengan diberikanya subsidi listrik, tetap juga harus menyelesaikan persoalan in-efisiensi biaya produksi listrik PLN.

“Kebijakan kenaikan tarif dasar listrik golongan 900 VA per 1 Mei 2017 bagi rumah tangga mampu. Kami menilai tarif listrik naik ketika harga-harga sumber energi, seperti harga minyak, batu bara, gas dan energi terbarukan mengalami penurunan. “Apalagi pendapatan masyarakat tidak naik bahkan daya beli masyarakat cenderung turun akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005,” ungkap Wisnu.

BACA JUGA :  Awali 2018, Plaza Inn Hotel Kendari Hadirkan Promo Kuliner New Trasure

Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Sultra yang diwakili oleh staf DPRD Sultra mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan permasalahan yang disuarakan oleh GMP tersebut kepada DPR-RI.

“sebelumnya kami mohon maaf karena saat ini anggota DPRD Sultra sedang melakukan reses namun kami akan menyampaikan apa yang menjadi permasalahan yang kawan-kawan suarakan hari ini, kami akan mengirim pernyataan sikap kawan-kawan semua ke DPR-RI, pernyataan sikapnya akan kami Fax dan diteruskan ke DPR-RI,” tandasnya.

Untuk diketahui PT PLN telah memberlakukan kenaikan TDL secara bertahap setiap dua bulan sekali pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.(C)

1
1