1

Ditantang Buka Dokumen IPPKH, Ini Tanggapan Legal PT GKP

1

Jakarta. Radarsultra.co.id – Menanggapi tantangan buka dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh kepala kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, Legal Officer PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali angkat bicara.

Dihubungi via celulernya, Marlion SH menegaskan tantangan buka dokumen IPPKH oleh Jatam seperti yang di beritakan di salah satu media online tidak perlu dia ladeni, sebab pada intinya perusahaaan telah mengantongi IPPKH tersebut.

1

Selain itu, Undang-undang agraria itu tidak hanya untuk di baca namun harus di pahami juga,” kata Marlion, Sabtu, (30/11/2019).

Lebih lanjut, Marlion menjelaskan, IPPKH PT. GKP suda lama ada dan kalau memang pihak Jatam masih tidak percaya dan memaksakan untuk membuka dokumen, Marlion mengatakan bisa langsung ditanyakan ke pembuat kebijakan.

BACA JUGA :  Petinju Putri Sultra Irawati Rumbia Melaju ke Semifinal PON XXI 2024

Silahkan saja ke Instansi terkait pertanyakan, gitu aja kok repot,” ungkapnya.

Pernyataan Legal officer PT. GKP terkait IPPKH yang sudah dikantongi oleh pihak perusahaan juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) kehutanan Sultra, Ir. Sahid yang juga dihubungi via telepon.

BACA JUGA :  Hadiri Musrembang Kecamatan Kulisusu, Abu Hasan Tegaskan Kebijakan Harus Memihak Rakyat

“Iya, untuk izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH  PT. Gema kreasi perdana suda ada,” ungkap Sahid.

1
1