Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, merilis poin-poin penting pengawasan dalam Pilkada serentak yang akan di laksanakan esok hari. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada.
Adapun Poin-poin penting tentang pengawasan Pilkada diantaranya:
1. Memastikan tidak lebih dari 1 orang memilih lebih dari sekali, baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yg berbeda. Jika hal itu terjadi, maka pemungutan suara dihentikan untuk selanjutnya direkomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
2. Memastikan tidak ada pemilih ganda di TPS. Jika terjadi, maka pemungutan suara dihentikan untuk selanjutnya direkomendasikan PSU
3. Memastikan tidak lebih dari 1 orang datang memilih dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan wajib pilih) orang lain. Jika hal itu ditemukan, maka pemungutan suara dihentikan untuk direkomendasikan PSU.
4. Memastikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani semua surat suara yang diserahkan kepada pemilih. Jika ditemukan lebih dari 1 surat suara yang sudah dicoblos tanpa tandatangan KPPS di dalam kotak suara, maka pemungutan suara dihentikan untuk direkomendasikan PSU.
5. Memastikan KPPS tidak memberi tanda ataupin simbol pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih yg datang mencoblos, yg menjadikan surat suara menjadi tidak sah. Jika ditemukan lebih dari 1 surat suara yg diberi tanda ataupun simbol tertentu, telah dicoblos dan telah dimasukan ke dalam kotak suara, maka pemungutan suara dihentikan untuk direkomendasikan PSU.
6. Memastikan kotak suara yang berisi surat suara yang telah dicoblos, tetap terkunci dan tersegel hingga ada rekomendasi yang prosedural atau sesuai aturan untuk dibuka. Jika terdapat kotak surat suara yg dibuka tanpa rekomendasi, maka dinyatakan tdk prosedural atau sesuai aturan. Pengawas pemilu berhak mengeluarkan rekomendasi PSU. ***






