Kendari, Radarsultra.co.id – Menjelang pemilu 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk calon presiden, dan spanduk para calon legislatif.
Sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terhitung mulai tanggal 13 April 2019, semua APK harus ditertibkan oleh para caleg masing-masing dan apabila masih belum, maka tanggal 14 April 2019 Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Kendari akan melakukan penertiban APK yang melanggar.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan menjelaskan, untuk menertibkan APK para caleg tersebut pihaknya akan menurunkan hingga 150 personil Satpol PP Kota Kendari.
“Kita juga sudah menyiapkan kendaraan mobilisasi untuk mengangkut APK-APK tersebut” ujarnya saat ditemui diruangannya, Jumat, (12/04/2019).
Meskipun pihaknya akan melakukan penertiban, Amir Hasan tetap berharap agar para tim sukses bisa menertibkan sendiri APK mereka masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kita tetap berharap dan berdoa agar proses pemilu 2019 ini bisa berjalan dengan tertib dan bersih tanpa adanya kecurangan dan kerusuhan” harapnya.






