Jakarta, Radarsultra.co – Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online yang dikenal dengan nama slot8278. Tindakan ini diambil setelah sebelumnya berhasil menyita aset senilai Rp89 miliar dari jaringan yang sama.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (12/11/24).
Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang terhubung dengan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai jenis perjudian, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, dan permainan kartu lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat serta berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” tambah Brigjen. Himawan.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.
Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.*






