1

Antisipasi Covid-19, Acara Akad Nikah Tidak Boleh Melibatkan Lebih dari 10 Orang

Kantor Urusan Agama Kota Kendari
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari menerapkan beberapa aturan khusus yang dikeluarkan dari pemerintah pusat.

Kantor Kementerian Agama Kota Kendari

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Kota Kendari, Paharuddin mengatakan, aturan khusus tersebut yaitu proses pernikahan dalam hal ini yaitu acara akad nikah hanya boleh diselengarakan dengan melibatkan tidak lebih dari 10 orang saja termasuk didalamnya pengantin dan penghulu, baik itu dilakukan di KUA ataupun diluar KUA.

1

“Yang kedua yaitu, kedua mempelai dan penghulu juga harus mengenakan perlengkapan pengaman seperti masker dan kaos tangan,” ujarnya saat diwawancarai melalui telepon, Kamis, (26/03/2020).

Selain itu, lanjut Paharuddin, salah satu tahap sebelum pernikahan yaitu kursus calon pengantin (catin) ditiadakan untuk sementara waktu.

BACA JUGA :  Pasca Pemilu, Wali Kota Imbau Warga Kendari Tidak Terpancing Isu Provokarif

Aturan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 ini hingga ada informasi atau perunahan baru kondisi terkait wabah virus corona,” katanya.

Untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum aturan tersebut dikeluarkan, prosedur pernikahannya tetap berlangsung dan akan tetap mengikuti peraturan baru yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Sulkarnain Resmi Luncurkan 3 Program TPKAD Kota Kendari

Jika terlanjur berjalan akan tetap kami laksanakan pernikahannya, tapi mengikuti aturan baru dan sejauh ini belum ada laporan terkait pembatalan pernikahan karena virus ini, semuanya tetap berjalan,” tutupnya.

1
1