1

Susi akan Beri Sanksi Nelayan Sultra yang Menangkap Ikan di Kawasan WPP-RI 714

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti melarang para nelayan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RI) 714.

Hal tersebut dikarenakan WPP-RI 714 merupakan wilayah yang mencakup Laut Banda di Provinsi Maluku yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan konservasi perairan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.69/2009 karena dinilai memiliki potensi sumber daya alam (SDA) hayati dan non hayati yang besar.

1

Menteri Susi mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap para nelayan yang melakukan penagkapan ikan di kawasan WPP-RI 714 tersebut dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Buka Raker Kepala TK/Pengelola PAUD

“Menangkap di 715 boleh, kalau masuk di 714 saya tangkap, yang illegal saya tangkap juga” ujarnya saat menemui para nelayan di Pusat Pelelangan Ikan Kendari, Jumat, (24/3)

BACA JUGA :  Asrun Sebut Hugua Potensial Jadi Teman Sekaligus Pasangan

Bagian dari WPP-RI 714 yang dilarang untuk dijadikan wilayah penangkapan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:4/PERMEN-KP/2015 dan dijadikan kawasan Close Area pada bulan Oktober hingga September untuk penangkapan ikan Tuna Sirip Kuning berada dititik koordinat 126–132 BT:4-6 LS.(B)

1
1