1

Susi akan Beri Sanksi Nelayan Sultra yang Menangkap Ikan di Kawasan WPP-RI 714

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti melarang para nelayan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RI) 714.

Hal tersebut dikarenakan WPP-RI 714 merupakan wilayah yang mencakup Laut Banda di Provinsi Maluku yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan konservasi perairan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.69/2009 karena dinilai memiliki potensi sumber daya alam (SDA) hayati dan non hayati yang besar.

1

Menteri Susi mengatakan bahwa pihaknya akan menangkap para nelayan yang melakukan penagkapan ikan di kawasan WPP-RI 714 tersebut dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sultra Temukan 932 Gram Shabu

“Menangkap di 715 boleh, kalau masuk di 714 saya tangkap, yang illegal saya tangkap juga” ujarnya saat menemui para nelayan di Pusat Pelelangan Ikan Kendari, Jumat, (24/3)

BACA JUGA :  Tingkatkan Pemahaman, BPS Sultra Gelar Workshop Wartawan

Bagian dari WPP-RI 714 yang dilarang untuk dijadikan wilayah penangkapan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:4/PERMEN-KP/2015 dan dijadikan kawasan Close Area pada bulan Oktober hingga September untuk penangkapan ikan Tuna Sirip Kuning berada dititik koordinat 126–132 BT:4-6 LS.(B)