Kendari, Radarsultra.co.id — Untuk pertama kalinya sidang korupsi mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekononi Kreatif Sultra, Zainal Koedoes digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (5/4/2017). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim, Irmawati Abidin, tahun 2104 Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sutra memperoleh anggaran dari Kementerian Keuangan RI TA 2014 sebesar Rp 3.750.000.000.
Anggaran tersebut dikucurkan melalui APBN yang dialokasikan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas Water Sport Teluk Kendari yang bertempat di Kota Kendari dengan pagu sebesar Rp. 3.415.000.000, sedangkan HPS sebesar Rp. 3.043.750.000.
Setelah melalui proses pelelangan, ditetapkanlah PT Wulandari Perkasa sebagai pemenang untuk pekerjaan pembangunan Fasilitas Water Sport Teluk Kendari TA 2014. Dimana Andi Nasir (terdakwa, red) selaku Komisaris Utama PT Wulandari Perkasa dan mengendalikan penggunaan dana PT Wulandari Perkasa diproyek tersebut.
Sebelumnya Andi Nasir mengikuti proses pelelangan nilai penawaran yang diajukan PT Wulandari Rp 2.491.759.000, dan setelah melalui koreksi aritmatik oleh Pokja berubah menjadi Rp. 2.954.210.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 80 hari kalender, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan 26 Desember 2014.
Namun dalam hal pekerjaan pembangunan fasilitas Water Sport Teluk Kendari , penyedia jasa konstruksi dalam hal ini Andi Nasir telah melaksanakan pekerjaanya dengan tidak mengacu pada gambar rencana yang sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian kontrak tanggal 7 Oktober 2014.
Akibat dari perubahan tersebut, mengakibatkan nilai kontrak yang semula sebesar Rp 2.954.210.000, dinaikan menjadi Rp 3.042.866.000, sebagaimana yang dituangkan dalam amandemen I surat perjanjian kerja tanggal 30 Oktober 2014. Dimana perubahan kontrak atau addendum yang menaikkan harga dari kontrak awal dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Karena bertentangan dengan Pepres RI nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.
Namun kenyataanya terdakwa selaku Kadis Zainal Koedoes dan terdakwa Aswad Laembo , tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut. Yaitu selaku KPA harusnya melakukan pengujian tagihan dan panitia pembayaran atas beban anggaran negara dan memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, serta selaku PPK melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Saat proses pembangunan Water Sport, terdakwa Zainal Koedoes dan Aswad Laembo sama sekali tidak menghentikan atau melakukan peneguran atau peringatan tertulis kepada pihak penyedia jasa konstruksi, yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar rencana dan membuat penyesuaian harga dari kontrak awal yang tidak dapat diterapkan dalam kontrak tunggal.
Kemudian, pada (14/12/2014) lalu, terdakwa Zainal Koedoes dan terdakwa Aswad Laembo telah menyetujui melakukan pembayaran dengan menerbitkan berita acara kemajuan pekerjaan dengan presentase 60,15 persen. Namun nyatanya, pada (12/12/2014) sesuai dengan Laporan bulanan kedua rekanan yang diketahui oleh Tim Konsultan Pengawas, kemajuan pekerjaan baru mencapai 37,79 persen.
Selanjutnya, pada (17/12/2014) terdakwa Zainal Koedoes dan Aswad Laembo, juga telah menerbitkan Berita Acara kemajuan pekerjaan tertanggal 17 Desember 2014 dengan presentase capaian kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen. Padahal pada (19/12/2014), berdasarkan laporan bulanan ketiga rekanan yang diketahui oleh Tim Konsultan Pengawas. Pada (1912//2014) kemajuan pekerjaan secara nyata baru mencapai 77,22 persen.
Menanggapi dakwaan tersebut, Dahlan Moga SH kuasa hukum dari terdakwa Zainal Koedoes mengatakan pihaknya akan melakukan esepsi terkait dengan surat dakwaan karena menurutnya isi dari dakwaan tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada.
” Kami intinya keberatan dengan dakwaan JPU, dan akan melakukan esepsi. Karena isi dakwaan banyak yang keliru artinya tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Selain itu kami juga keberatan terutama saat jaksa mebacakan dakwaan dengan menyebut kapasitas dalam berita acara kemajuan itu Zainal Kudus (terdakwa) sebagai KPA secara berulang-ulang dan kami minta mana buktinya bahwa kemudian beliau sebagai KPA pada dokumen itu tidak ada, justru fakta menunjukan bahwa terdakwa itu sebagai Kepala Dinas. Ini pengaburan dan penyesatan fakta-fakta oleh Jaksa, “kata Dahlan.
Ditempat yang sama saat di wawancara terkait esepsi yang akan dilayangkan oleh PH terdakwa, JPU Thajudin SH MH, mengatakan bahwa jaksa masih akan melihat bentuk esepsinya nanti.
” Kita akan melihat bentuk esepsinya itu bagaimana, karena kita belum tahu,kalau kami sudah mengetahui esepsinya itu seperti apa, barulah nanti kita akan jawab esepsinya secara tertulis, dan kalau ada yang tidak sesuai dengan fakta itu persepsi dari kuasa hukum terdakwa,”kata Tahjudin. (B)