Kendari, Radarsultra.co — Satgas Preventif Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 kembali bergerak.
Kali ini, tim fokus melakukan patroli di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang juru parkir ilegal berinisial AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua.
AD diketahui memungut biaya parkir Rp30.000 kepada pengunjung pasar tanpa izin resmi.
“AD tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah maupun pengelola pasar untuk mengelola area parkir,” ujar Kasatgas Preventif IPDA Arif Rahman, S.H., M.P.W.K.
Petugas langsung memberikan imbauan tegas agar AD menghentikan praktik pungutan liar.
Selain itu, juru parkir tersebut juga diperingatkan untuk tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari.
“Petugas juga telah melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” tambah IPDA Arif Rahman.
Satgas Preventif mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aksi serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat praktik pungutan liar atau premanisme yang meresahkan,” tegas IPDA Arif Rahman.
“Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” lanjutnya.
Satgas memastikan operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai titik di Kota Kendari untuk memberantas praktik pungli dan premanisme.**






