Kendari, Radarsultra.co – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi penerapan jalur satu arah di kawasan eks MTQ Kendari.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kemacetan di area yang sering menjadi titik padat kendaraan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sultra, Kompol Tiswan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan hingga masyarakat terbiasa dengan aturan baru ini.
“Kami berharap para pengguna jalan memahami pentingnya aturan ini untuk kelancaran lalu lintas. Setelah sosialisasi selesai dilaksanakan, kami akan melakukan penegakan hukum melalui pemberian tilang bagi pelanggar rambu-rambu larangan,” ujar Kompol Tiswan, Kamis, 9 Januari 2025.
Di kawasan eks MTQ, sejumlah rambu larangan telah dipasang untuk membantu masyarakat mengenali aturan jalur satu arah.
Sat PJR juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.
Selain penerapan jalur satu arah, Sat PJR akan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan eks MTQ.
Kompol Tiswan menilai parkir di badan jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di badan jalan di kawasan eks MTQ. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sultra untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K., M.H., selaku Dirlantas Polda Sultra, turut mendukung upaya ini demi kenyamanan seluruh pengguna jalan.*






