1

Puluhan PNS Lingkup Sultra Terancam Dicabut Statusnya

1
1

Kendari-Radarsultra.co.id : Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Sultra terancam dicabut statusnya apabila tidak mengindahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan PNS peralihan status dari kabupaten/kota ke provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sultra, Haris Lamarundu yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1/2017)

1

“Bagi PNS yang tidak mengindahkan aturan Mendagri dalam pengalihan status, maka bisa dicabut statusnya sebagai PNS,” kata Haris.

Dari ribuan PNS yang dialihkan status Surat Keputusan (SK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra hanya tinggal puluhan PNS yang belum beralih SK-nya ke Pemprov Sultra, maka dengan ini status dan gajinya menjadi tidak jelas.

BACA JUGA :  Sultra Masuk Dalam Daftar Pasar Lelang Terpadu

“Tidak tercover di kabupaten, tidak tercover juga di provinsi maka gajinya juga tidak jelas, bisa-bisa tidak digaji. Khan kasihan sam anak dan istri dirumah,” jelasnya.

Jika hal ini terjadi kata Haris Ini merugikan PNS yang telah beralih, jadi disarankan bahwa SKPD yang terkait harus betul-betul mendata dan berkoordinasi dengan BKD untuk pengurusahan SK pengalihan.

BACA JUGA :  Tina Nur Alam Tuntaskan Tes Psikologi Dengan Baik, Makin Mantap Menuju Pilgub Sultra

Dalam hal ini Pemprov Sultra sudah memfasilitasi pengalihan pertanggal 30 Maret 2016 sampai Desember 2016, yang seharusnya SKPD terkait sudah harus memfasilitasi untuk mendata PNS nya dari kabupaten ke provinsi untuk dibuatkan SK peralihannya.

‘’Tetapi sampai saat ini, masih ada puluhan PNS yang belum beralih ke Provinsi, dengan ini pihak Mendagri memberikan solusi dengan penambahkan batas waktu sampai Februari 2016,’’ jelasnya. ( C )