Kendari, Radarsultra.co – Seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memiliki website resmi berdomain “sultraprov.go.id” sejak triwulan pertama 2026. Namun, pemanfaatan website tersebut masih perlu dioptimalkan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Domain dan Subdomain Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sultra di Kota Kendari, Kamis (08/10/26).
Dalam sambutannya, Andi Syahrir mengatakan, meskipun seluruh perangkat daerah telah memiliki website resmi, pemanfaatannya belum sepenuhnya optimal. Masih terdapat website yang belum memuat informasi atau tidak diperbarui secara berkala. Selain itu, sejumlah perangkat daerah masih menggunakan ekstensi domain yang berbeda dari domain resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan domain resmi pemerintah penting untuk menjaga identitas dan keamanan informasi, sekaligus memastikan website menjadi sarana penyampaian informasi publik yang tepercaya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, ia berharap setiap perangkat daerah segera mengoptimalkan pemanfaatan website untuk menyediakan informasi, data sektoral, dan layanan sesuai tugas masing-masing kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan website pemerintah dikelola secara tertib, aman, dan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” kata Andi Syahrir.
Sebelumnya, rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sultra, Pahri Yamsul. Dalam sambutannya, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra itu menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
Pahri menjelaskan, nama domain dan subdomain pemerintah memiliki peran strategis sebagai identitas digital resmi pemerintah daerah sekaligus pintu akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pemerintahan.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melakukan inventarisasi dan memastikan kejelasan penanggung jawab website, memperbarui informasi secara berkala, meningkatkan keamanan dan keandalan layanan digital, serta memperkuat koordinasi dengan Diskominfo Sultra dalam penataan dan pengembangan layanan digital.
Menurut Pahri, pengelolaan domain dan subdomain tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan teknis administrator website. Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan digital yang mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan layanan digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang semakin tertata, terintegrasi, aman, dan mudah diakses masyarakat,” kata Pahri.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga terungkap adanya perubahan dalam evaluasi kinerja pemerintahan digital. Jika sebelumnya evaluasi menggunakan istilah Indeks SPBE, mulai 2026 penilaiannya berubah menjadi Indeks Pemerintahan Digital (PemDi).
Perubahan tersebut menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi atau inovasi teknologi yang dikembangkan, tetapi juga dari seberapa besar dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.









