Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan beberapa produk kosmetik illegal saat melakukan inspeksi dadakan (Sidak) di Pasar Sentral Wua-Wua Kendari.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Sultra, Jalidun mengatakan, sidak ini bertujuan untuk mengawasi berbagai produk kosmetik dan juga mencegah produk yang illegal beredar dipasaran.
“Produk illegal yang ditemukan bermacam-macam mulai dari pemutih, eyes shadow, lipstik dan lainnya” ujarnya kepada wartawan radarsultra.co.id di tempat sidak, Rabu, (3/5).
Total produk illegal yang berhasil ditemukan terdiri dari 66 item dengan total harga berkisar sebesar Rp 50 juta dan produk-produk tersebut akan dibawa ke kantor BPOM Sultra untuk diamankan.
Jalidun juga mengatakan, produk kosmetik yang illegal yang tidak terdaftar di BPOM merupakan produk yang belum teruji keamanan kandungannya sehingga dinilai sangat beresiko untuk kesehatan.
“Pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa legalitas produk jualan mereka agar aman untuk konsumennya” tambahnya.
Untuk masyarakat yang ingin memeriksa keresmian produk kosmetik ataupun bahan makanan yang terdaftar di BPOM dapat memeriksanya disitus resmi BPOM RI di http://cekbpom.pom.go.id/ dengan memasukkan kode produk yang ingin diperiksa.(B)






