Kendari, Radarsultra.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., memimpin acara penting penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, serta Bupati dan Walikota se-Sultra.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mujahidin juga menambahkan bahwa mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Sultra, yang dijalankan melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pada 2025 nanti kita akan mulai memberlakukan opsen pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan hasil pemungutan pajak di daerah,” ujar Mujahidin, Selasa, (15/10/2024).
Setelah penandatanganan oleh para Bupati/Walikota, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, turut menandatangani kesepakatan tersebut.
Dalam sambutannya, Andap menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kesepakatan ini.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kita dapat yakin bahwa langkah-langkah yang diambil dalam optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” tegas Andap.
Pj. Gubernur juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan PAD. Ia menjelaskan bahwa kondisi fiskal Sultra yang saat ini masih bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97% perlu diperbaiki. Sementara kontribusi PAD hanya mencapai 36,02%.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah,” ujar Andap.
Menurut data yang disampaikan oleh Bapenda Sultra, hingga Oktober 2024, dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar di Sultra, sebanyak 151.610 unit atau sekitar 21% masih belum membayar pajak.
Selain itu, banyak perusahaan pengguna air permukaan, alat berat, dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang juga belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemprov Sultra akan fokus pada beberapa sektor pajak utama untuk meningkatkan penerimaan PAD, di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan pada 2025 adalah opsen pajak yang mencakup PKB sebesar 66% untuk kabupaten/kota, BBNKB sebesar 66%, dan Pajak MBLB sebesar 25% untuk provinsi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sultra dapat mempercepat peningkatan penerimaan PAD dari sektor pajak, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Pj. Gubernur Sultra juga mengingatkan pentingnya komitmen moral dari semua pihak untuk meningkatkan disiplin pajak.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak untuk memastikan transparansi dan akurasi.
“Mari kita bekerja keras, bersama-sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern,” tutup Andap.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sektor pajak dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah, membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.*






