1

Pengacara Senior Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang Pengacara senior inisial (HE) kini harus menelan pahit setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada 12 Februari 2018 lalu.

HE yang diketahui merupakan salah satu pengacara senior di Kota Kendari tersebut diamanakan oleh pihak Polres Kendari atas kepemilikan Narkotika golongan 1 (Satu) jenis Shabu seberat kurang lebih 1/2 gram.

1

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Kendari, IPTU. Rudika Harto Kanajiri, SIK, dikatakannya, HE berhasil ditangkap pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

“HE ini dia dari Ambon, cuma memang dia sering di Kendari, waktu ditangkap dia sementara di atas motor, jadi kita lakukan penangkapan itu posisinya waktu dia lagi di atas motor,” ungkap IPTU. Rudika, Jumat (16/2/2018).

BACA JUGA :  Lakukan Kunjungan, Komisi II DPR RI Dapil Sultra Bahas Kesiapan dan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, IPTU Rudika mengungkapkan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil menemukan satu paket plastik bening dengan berat 0,60 gram yang diduga narkotika jenis Shabu yang dikuasai oleh HE.

“Selain menemukan Shabu, kita juga berhasil menemukan satu buah Handphone (HP) Samsung warna biru tua dengan SIM card milik HE dan satu buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp 120.000 milik HE,” lanjutnya.

Terkait Barang Bukti (BB) Shabu yang ditemukan, Polres Kendari saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui modus ataupun keterkaitan HE atas kepemilikan satu paket shabu yang berhasil ditemukan  tersebut.

BACA JUGA :  Tes Psikologi Calon Taruna/i Akpol Panda Polda Sultra Berlangsung Ketat, 8 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

“Kita masih memperdalam modus bagaimana beliau itu (HE) di dalam BB yang kita amankan itu, tujuannya buat apa, kita masih mendalami, terlepas dari itu semua, HE ini terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang sudah kami lakukan terhadap HE,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini HE telah ditahan di Sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (B)

1
1