Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari akan menambah fitur layanan baru untuk Pajak Menyapa (Jakpa). Senin, (06/07/2021).

Fitur layanan terbaru dalam Jakpa tersebut yaitu layanan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan penerimaan pajak lainnya setelah sebelumnya hanya melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita mengatakan, perluasan layanan Jakpa ini merupakan upaya Pemkot Kendari untuk mendigitalisasi seluruh sektor pelayanannya sekaligus bertujuan agar semakin memudahkan pelayanan untuk warga masyarakat.
“Meski telah diluncurkan 2020 lalu, kita terus melakukan pengembangan dan akan perluas cakpunnya sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat dengan mudah,” katanya.
Melalui layanan Jakpa, lanjut Sri Yusnita, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB maupun BPHTP dan jenis pajak lainnnya yang telah tersedia dengan menggunakan Virtual Account Bank Sultra dan masyarakat tinggal mengakses layanannya di https://jakpa.kendarikota.go.id lalu mengikuti petunjuk teknisnya.
“Untuk saat ini layanannya bisa untuk mendaftar urus PBB, pengaduannua, hingg bayar PBB menggunakan virtual account Bank Sultra,” ungkap Sri Yusnita.






