1

Panwas: Kasus Kecurangan Pilwali Sudah Tahap Penyidikan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Walaupun sejak awal tahapan Pilwali Kota Kendari 2017 Panwas telah menemukan 15 laporan dan 10 temuan kasus pelanggaran Pilwali 2017. Namun hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai lambat.

Sehingga aksi protes terhadap Panwas Kota Kendari sebagai lembaga pengawas dalam Pilwali jadi sasaran aksi damai simpatisan masing-masing Paslon.

1

Korlap aksi damai dari simpatisan Zayat-Suri Syariah, Budiman dalam hearing bersama Ketua dan Komisioner Panwaslu Kota Kendari mengatakan bahwa pihaknya menduga ada kesengajaan dari Panwas atas kelambatan penanganan kasus Pilwali.

‘’Dengan kondisi ini telah melumpuhkan proses hukum, dan menyebabkan tidak adanya rekomendasi proses hukum selanjutnya mengenai kasus tersebut. Kami menduga laporan yang masuk ke Panwas tidak pernah diproses untuk direkomendasikan kepada Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu RI,” tandas Budiman.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Wua wua Dilimpahkan Ke Kejari

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwas Kota Kendari Alasman Mpesau menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitasnya.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti kasus kecurangan dalam tahapan Pilwali hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dan penahanan tersangka pelaku kecurangan.

“Pada prinsipnya kami menindaklanjuti laporan atau temuan, dalam bentuk apapun. Entah itu ASN maupun money politik dilakukan penyelenggara, kami berkewajiban menindaklanjutinya,’’ katanya.

Namun katanya jika terkait dengan kasus money politik yang sementara ditangani oleh Panwas itu sudah ada beberapa kasus yang sudah naik pada tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilimpahkan di penyidikan yaitu di Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Berikan Konsep Menarik Bagi Pecinta Donat di Kendari, Outlet Hodonuts Signature Resmi Dibuka

Sempat terjadi perdebatan sengit antara simpatisan Zayat-Suriah dengan Ketua Panwas dan Komisioner Panwas di dalam ruangan hearing, ketika simpatisan menyodorkan surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak simpatisan untuk ditandatangani oleh Ketua Panwas, namun Ketua Panwas menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Ketua Panwas menolak menandatangani surat pernyataan tersebut dengan alasan bahwa pihaknya tidak bisa menyetujui hal yang telah dibuat secara sepihak oleh pihak simpatisan Zayat-Suri . (B )