Muna, Radarsultra.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Melalui kegiatan edukasi keuangan di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, OJK mendorong masyarakat desa agar lebih cakap dan bijak dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan resmi.
Kegiatan edukasi tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (08–10/01/26), sebagai bagian dari implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Program ini sejalan dengan target literasi dan inklusi keuangan nasional dalam RPJMN 2025–2029 serta RPJPN 2025–2045, sekaligus mendukung agenda pembangunan Asta Cita Pemerintah.
Edukasi keuangan dilaksanakan di lima desa, yakni Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia di Kabupaten Muna, serta Desa Kusambi di Kabupaten Muna Barat. Kegiatan ini diikuti 366 peserta yang terdiri atas petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, aparatur desa, dan tokoh masyarakat di wilayah 3T.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Indra Natsir Dahlan, menegaskan pentingnya pemerataan literasi keuangan hingga ke tingkat desa.
“Harapan kami, edukasi keuangan ini dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat memiliki keterampilan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Indra.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan utama di wilayah pedesaan, mulai dari keterbatasan akses informasi, maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, hingga meningkatnya modus penipuan berkedok investasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muna, La Ode Sahiruddin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan edukasi keuangan oleh OJK Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa dalam mengelola keuangan secara bijak, sekaligus mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman demi mendukung perekonomian daerah,” kata La Ode Sahiruddin.
Sejalan dengan tantangan tersebut, data OJK mencatat terdapat 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian mencapai Rp2,05 miliar. Jenis penipuan yang dilaporkan meliputi transaksi belanja daring, penipuan investasi, penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta pinjaman online fiktif.
Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat aktif menyampaikan pengaduan dan pertanyaan, antara lain terkait transfer dana yang belum diterima penerima meski saldo pengirim telah terpotong, risiko peminjaman identitas pribadi untuk pengajuan kredit, serta mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk entitas AMG Pantheon yang telah diumumkan sebagai investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, OJK Sultra menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Melalui pusat ini, pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Selain itu, pengaduan konsumen terkait layanan dan produk jasa keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Fokus edukasi diarahkan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, termasuk desa pesisir dan komunitas nelayan di Kabupaten Muna dan Muna Barat yang memiliki keterbatasan akses layanan keuangan formal. Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT BPR Bahteramas Raha untuk memperluas inklusi keuangan di wilayah pedesaan.
Sejumlah peserta mengaku memperoleh manfaat besar dari kegiatan ini dan berharap pengetahuan yang didapat dapat menjadi pedoman dalam menggunakan produk jasa keuangan yang resmi, aman, dan diawasi, sekaligus terhindar dari praktik keuangan ilegal.






