Kendari, Radarsultra.co.id – Dalam kegiatan pengawasan dan intensifikasi pangan menjelang natal dan tahun baru di Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra berhasil menemukan berbagai produk tidak layak edar.

Kepala BPOM Sultra, Adillah Pababbari mengatakan, temuan tersebut didapatkan di berbagai daerah di Sultra dengan total temuan hingga 96 jenis produk yang terdiri dari 74 produk tanpa izin edar (TIE), 20 produk kadarluarsa dan 2 produk rusak dengan nilai ekonomis mencapai hingga Rp 104 juta rupiah.
“Untuk produk kadarluarsa kami langsung melakukan pemusnahan ditempat yang dilakukan sendiri oleh pemilik dan disaksikan petugas dan dibuatkan laporannya” ujarnya saat ditemui di kantor BPOM Sultra. Kamis (28/12/17)
Adilah juga menambahkan, semua temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan intensifikasi yang mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2017 ini.
“Kami mulai dari Oktober karena pada tanggal 4 Oktober lalu kami sudah lakukan pemusnahan, untuk temuan dari Januari produk yang tidak masuk proses pro justitia” tambahnya.
Dari kegiatan pengawasan dan intensifikasi pangan jelang natal dan tahun baru tersebut, daerah dengan temuan terbanyak ada di Kabupaten Buton dengan total temuan sebanyak 29 produk dengan nilai ekonomis hingga Rp 31 juta rupiah. (C)






