Makassar, Radarsultra.co – Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mengimbau masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ambon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran oli palsu yang dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha resmi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul surat peringatan merek dagang yang diterbitkan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait perlindungan merek pelumas resmi Honda yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
AHM merupakan pemilik sah sejumlah merek pelumas resmi yang dikenal sebagai Oli AHM Asli, di antaranya AHM Oil, AHM Oil MPX, AHM Oil SPX, Oil MPX-1, Oil MPX-2, Oil MPX-3, serta AHM Oil Transmission Gear Oil. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat saat membeli pelumas dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan keaslian produk.
Selain merugikan konsumen, penggunaan oli palsu juga berpotensi menurunkan performa sepeda motor. Pelumas dengan kualitas yang tidak terjamin dapat mempercepat keausan komponen mesin, mengurangi kinerja kendaraan, hingga meningkatkan risiko kerusakan yang berujung pada biaya perbaikan lebih besar.
Sparepart Manager Astra Motor Sulawesi Selatan, Agustoni Hioe, menjelaskan bahwa konsumen kini dapat memverifikasi keaslian Oli AHM dengan mudah melalui pemindaian QR code yang tersedia pada kemasan produk.
“Pesan utama yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah jangan langsung membeli tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Konsumen dapat memastikan keaslian Oli AHM dengan melakukan scan QR code pada kemasan produk. Jika produk tersebut asli, maka hasil verifikasi hanya akan terkonfirmasi melalui website resmi ahm.to. Kami menghimbau masyarakat untuk menjadikan langkah ini sebagai kebiasaan sebelum menggunakan oli pada sepeda motornya,” ujar Agustoni.
Menurutnya, proses pemindaian QR code hanya membutuhkan waktu singkat, namun dapat membantu konsumen menghindari risiko kerugian akibat penggunaan produk yang tidak asli.
Sebagai tindak lanjut atas surat peringatan tersebut, PT Astra Honda Motor akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memantau peredaran oli palsu di berbagai wilayah Indonesia. Pihak yang terbukti memproduksi, memasarkan, maupun mendistribusikan oli palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Region Head Astra Motor Sulawesi Selatan, Jeffry Mei Gamastra, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama Honda.
“Kepercayaan konsumen merupakan hal yang paling penting bagi kami. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran oli palsu. Jika menemukan produk Oli AHM yang diindikasikan tidak asli, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui jaringan Main Dealer Honda terdekat. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami berharap masyarakat dapat terlindungi dan memperoleh produk yang benar-benar terjamin kualitas serta keasliannya,” kata Jeffry.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya membeli pelumas melalui jaringan AHASS dan saluran resmi Honda. Selain memperoleh produk yang terjamin keasliannya, konsumen juga mendapatkan layanan perawatan dari teknisi bersertifikasi sehingga kondisi sepeda motor tetap optimal, aman, dan nyaman digunakan untuk aktivitas sehari-hari.






