1
Daerah  

Berkas Perkara Pelaku Pembunuh Syafruddin Ditolak Kajari

1
1

Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi mengembalikan berkas perkara yang diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Syafruddin yang di ajukan pihak Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi.

Dijelaskan Kepala Kejari Wakatobi DR. Irfan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut untuk penyempurnaan berkas perkara agar alat bukti yang belum lengkap dapat dilengkapi secepatnya.

1

Dalam penuturannya jika dalam penyempurnaan alat bukti yang dimaksud.Ada lima jenis alat bukti sebagai syarat pemenuhan bukti diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa.

Sementara bukti yang diajukan pihak kepolisian baru berupa keterangan dari saksi. Sehingga harus dilengkapi surat visum dari dokter untuk mendukung kelengkapan berkas.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan dan Kapal Hilang, Data Polres Wakatobi Tidak Akurat

“Kalau dilihat dari jumlah alat buktinya, itu baru satu alat bukti. Pengembalian alat bukti perkara supaya ada alat bukti lain selain keterangan saksi yaitu alat bukti surat visum epertertum dari dokter,” jelasnya.

Sehingga alat bukti akan bertambah kuat. Apalagi didukung dengan sejumlah keterangan yang dibacakan oleh saksi. Alhasilnya, akan lahir petunjuk.

“Setidak-tidaknya disitu terdapat tiga alat bukti. Nah, ditambah nanti kalau barang bukti yang disini dalam perkara itu bersesuaian dengam keterangan saksi, maka akan lahir lagi yang namanya alat bukti petunjuk,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemda Koltim Deteksi Dini Penyakit Kaki Gajah di Masyarakat

Beberapa hari sebelumnya,Kajari Wakatobi didesak keluarga Korban mempercepat proses persidangan pelaku penikaman yang menewaskan Karyawan Wakatobi Dive and Patuno Resort.

“Jadi masyarakat itu terjadi diskomunikasi tidak memahami apa yang kita lakukan, untuk menjamin penegakan hukum betul-betul adil. Jangan sampai hanya keinginan masyarakat berkas itu disidangkan akibatnya bebas, itu yang tidak kita inginkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP.Baharuddin, SH membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Sesuai dengan penjelasannya berkas perkara tahap satu dikembalikan beberapa minggu lalu.”Setelah dilengkapi maka segera kami ajukan kembali,” katanya. (C)