1

Bayar Pajak Kendaraan Mudah Tanpa Pungli dan Antre di Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Pungli dan Antre

Aplikasi SIGNAL Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Pungli dan Antre
1

Kendari, Radarsultra.co – Inovasi terbaru dalam sektor lalu lintas, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dikembangkan oleh Korlantas Polri, telah membawa kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi canggih ini telah menjadi platform digital modern yang memungkinkan wajib pajak untuk mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus mengantre di gerai Samsat.

1

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, Kompol Kasman, menyambut baik kehadiran aplikasi SIGNAL. Ia membenarkan, aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus antri.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, di mana proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK di Samsat tidak lagi memerlukan kontak langsung dengan personel ditlantas,”

“Wajib pajak dapat langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajak atau perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL, dan pembayaran dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui loket bank yang tersedia di Samsat,” kata Kompol Kasman, Senin, (24/7/2023).

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Ajak Kepsek Rumuskan Cara Efektif Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Kasman, aplikasi ini telah menggantikan layanan Samsat Online Nasional, menghadirkan proses perpanjangan STNK secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat setempat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi repot menunggu berjam-jam di gerai Samsat.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi SIGNAL adalah kemudahan dalam melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring melalui dokumen digital seperti E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi), dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

BACA JUGA :  Bupati dan DPRD Butur Tandatangani MoU KUA dan PPAS

Tak hanya aplikasi SIGNAL, namun aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) juga telah digunakan untuk memperbarui layanan pembuatan SIM.

Kasman berharap, kemajuan teknologi di sektor lalu lintas, akan semakin banyak inovasi yang mendukung efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan berkaitan dengan kendaraan bermotor dan SIM.

Dengan adanya aplikasi SIGNAL dan SINAR, masyarakat kini dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa mengalami kerumitan dan tanpa harus repot menunggu berjam-jam di gerai Samsat.

“Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak rutin bisa melalui samsat keliling, Samsat Drive thru, dan di kantor pelayanan terpadu di Kantor Walikota Kendari. Semua dibuat dengan konsep memudahkan dan mempercepat layanan bayar pajak Masyarakat,” pungkas Kompol Kasman.*

1
1