Kendari Radarsultra.co.id – Fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Bombana pada tahun anggaran 2013-2014 dengan total anggaran Rp 1,5 milyar yang bersumber dari APBN terus bermunculan di permukaan.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit rumput laut dengan terdakwa Abu Kahar yang juga selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bombana, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, saksi Muis selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) BPBD kabupaten Bombana menjelaskan, bahwa pengadaan proyek tersebut tidak disalurkan dalam bentuk barang namun disalurkan dalam bentuk uang sesuai dengan permintaan kelompok tani itu sendiri.
“Proyeknya itu kita salurkan dalam bentuk uang bukan barang, karena saat itu kelompok tani sendiri yang mengajukan untuk diberikan uang saja, ” ungkap Muis di hadapan majelis hakim, Senin (30/10/2017).
Selain itu, Muis juga mengaku dalam penyerahan anggaran pada proyek tersebut, pihaknya diperintahkan oleh Suwardi Rahman selaku eksekuntan, namun penyerahan anggaran yang seharusnya masing-masing diterima oleh kelompok tani sebesar Rp 54 juta tidak sepenuhnya diberikan kepada kelompok tani.
“Saat penyerahan anggaran untuk kelompok tani itu saya diperintahakan oleh Suwardi untuk menyerahkan ke masing-masing kelompok tani sebesar Rp 20.500.000- perkelompok. Karena saat itu pak Suwardi sedang berada diluar kota,”papar Muis di persidangan.
Berbeda dengan pernyataan Muis, Kuasa Hukum terdakwa Abu Kahar, Munir mengatakan bahwa dana yang disalurkan oleh saksi kepada 10 kelompok tani tidak sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh Muis.
Bukan hanya itu, Munir juga mempertanyakan fungsi pencairan dana dan sisa anggaran yang diberikan oleh Muis kepada para kelompok tani.
“Anggaran yang disalurkan oleh saksi pada saat itu tidak sama dengan apa yang dia katakan, buktinya beberapa kelompok tani yang menerima anggaran itu, seperti pak amir hanya menerima Rp 16 juta, Arsyar Rp 16 juta, Ambotang Rp.16 juta, Mahril Rp 16 juta dan Mailo Rp 17 juta. Itukan sudah berbeda dengan perkataanya, sisanya itu kemana? terus apa juga fungsi saksi mencairkan uang tersebut, kan tidak ada,”jelas Munir.
Untuk diketahui, Hasil audit BPKP Provinsi Sultra menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 840 juta dalam kasus tersebut, dimana pencairan anggaran tersebut dibagi menjadi empat tahap yakni tahap pertama sejumlah Rp 610 juta, tahap kedua Rp Rp 191 juta, tahap ketiga Rp 657 juta, dan tahap empat senilai Rp 81 juta. (B)






