Kendari, Radarsultra.co.id – Pengganti Antar Waktu (PAW) H Surunuddin Dangga dan almarhum Hj. Suryani masih dalam proses pengusulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merupakan hasil dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Tomi Indra mengatakan, pihaknya telah mengusul ke Mendagri sesuai dengan keputusan KPU Sultra bahwa PAW H. Surunuddin Dangga digantikan oleh Muddin Musa dan almarhumah. Hj. Suryani digantikan oleh Andi Sakra.
“Seperti kita ketahui bahwa Surunuddin mundur karena pencalonan sebagai Bupati Konsel, sedangkan ibu Suryani telah meninggal dunia,” kata Tomi, Senin (13/2/2017).
Tomi juga menambahkan bahwa pihaknya hanya memberi usulan ke Mendagri, selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sultra untuk melantik masing-masing PAW.
“Kita cuma mengusul, jadi tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikan dari DPRD Sultra dan dilantik,” tutupnya.
Sementara dari KPU Sultra telah memutuskan PAW berdasarkan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat perolehan suara sah dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta dilakukan penelitian calon PAW angggota DPRD Sultra dari partai Golkar Dapil 2 yakni Muddin Musa dan Andi Sakra. (C )