Kendari, Radarsultra.co.id Pengajuan surat izin cuti kampanye dalam Pilwali Kota Kendari dari Ketua DPRD Kendari, Samsuddin Rahim ke KPU Kendari telah keluar. Anggota Komisioner KPU Kendari, Zainal Abidin, menyatakan bahwa surat izin tersebut telah disahkan pada mulai tanggal 4 Januari 2017.
“Suratnya sudah keluar, tapi di tanggal-tanggal tertentu saja dari tanggal 4 sampai 31 Januari” ujarnya saat ditemui di KPU Kendari, kemarin (5/1/2017).
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon ADP-Sulkarnain, Samsudin Rahim yang merupakan anggota fraksi PAN DPRD Kendari membenarkan hal tersebut.
“Saya sudah mengajukan ke KPU Kota dan sudah di setujui dari sana” katanya saat dikonfirmasi dilokasi peresmian flying fox TPA Puwatu, Kamis, (5/1)
Permohonan izin tersebut didasari oleh pasal 61 ayat 1,2 dan 3 Peraturan KPU RI No 12 tahun 2016, tentang gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta pejabat negara, dapat ikut melakukan kampanye dengan mengajukan surat izin cuti kampanye diluar tanggungan negara.
Seperti diketahui Samsuddin Rahim akan kampanye untuk memenangkan ADP-Sulkarnain, dimana salah satu trik untuk memenangkan ADP, membentuk tim berbasis TPS yang bertujuan untuk menyambungkan informasi baik itu program atau penyaluran atribut kampanye.
“Kita sengaja buat tim ini agar setiap informasi program ADP-Sul bisa selalu sampai kepada masyarakat,”
Dikatakan, dari setiap tim yang dilantik memiliki tugas yang berbeda-beda. Ada yang disiapkan untuk membagikan informasi dan atribut kampanye, kemudian ada juga yang melakukan komunikasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat yang ada di Kota Kendari. (C )