Kendari, Radarsultra.co.id – Tak terasa setahun sudah kasus pembunuhan Abdul Jalil (24) staf honorer PHTT bidang rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian resor (Polres) Kendari bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Untuk mendapatkan kepastian Hukum, Ibunda Jalil, Rahmatia kembali mendatangi kantor kejati Sultra, Kamis (31/8/2017).
Saat ditemui oleh awak media di Kejati Sultra, Ibu Rahmatia menyampaikan hal apa yang membawa dirinya kembali menyambangi kantor Kejati tersebut.
“Saya datang kesini untuk menanyakan kasus kematian anak saya karena saya dengar-dengar di luar kalau pelaku pembunuh anak saya masih bebas berkeliaran di luar,” ujar Rahmatia, Kamis (31/8/2017).
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui diruangannya mengatakan kasus pembunuhan Jalil saat ini telah memasuki tahap dua dimana berkas perkara dan tersangkanya sudah siap untuk dilanjutkan ketahap persidangan.
“Kasus ini sudah tahap dua dan pasti tetap berjalan. Untuk lebih jelasnya sudah sampai dimana, silahkan langsung kejaksanya saja, karena saya tidak ikuti kasus ini,” kata Janes.
Menanggapi keresahan ibunda Jalil mengenai beredarnya isu bahwa pelaku pembunuh anaknya saat ini masih bebas berkeliaran. Salah seorang Jaksa Nurul Yakin mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Kendari.
“Itu informasi dari mana ? Setau saya saat ini pelakunya sudah ditahan di Rutan Kendari, dan minggu depan sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Kendari,” ujar Nurul Yakin. (B)






