1

Sekda Sultra Serahkan SK Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan dan Pengukuhan Pjs Bupati di Kantor Gubernur

Sekda Sultra Serahkan SK Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan dan Pengukuhan Pjs Bupati di Kantor Gubernur
1

Kendari, Radarsultra.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengenai perpanjangan masa jabatan Pj. Walikota Bau-Bau, Dr. Muh. Rasman Manafi, S.P., M.Si., serta pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Muna, Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si., Pjs. Bupati Konawe Utara, Drs. La Ode Saifuddin, M.Si., dan Pjs. Bupati Kolaka Timur, Ir. Ari Sismanto.

Acara penyerahan SK ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra pada Selasa, 24 September 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota DPRD dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), serta Kabupaten Konawe Utara (Konut).

1

Selain itu, turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara, jajaran Forkopimda dari kabupaten-kabupaten terkait, serta pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra memberikan apresiasi atas dedikasi para pejabat yang telah memimpin daerah mereka dengan baik.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Keluarkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam

Ia mengungkapkan bahwa berbagai kemajuan telah dirasakan dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pj. Walikota Bau-Bau atas perpanjangan masa jabatannya. Kami berharap semua pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bau-Bau,” ujar Sekda Asrun Lio, Selasa, (24/10/2024).

Sekda juga mengingatkan kepada para Pjs. Bupati yang baru saja dikukuhkan untuk memahami dan menindaklanjuti kebijakan nasional.

Ia menyoroti delapan indikator penting yang harus diperhatikan dalam kepemimpinan, antara lain penurunan inflasi, angka prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan indeks pembangunan manusia.

“Saya berharap para Pjs. Bupati dapat menjaga keseimbangan pembangunan di daerah masing-masing, serta berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambah Sekda.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Surat Keputusan Mendagri serta peraturan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Pjs. Kepala Daerah, seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Arahan Gubernur, Satgas Pangan Sultra Sidak Pasar Jelang Ramadhan 2026

“Para Pjs. harus mengedepankan kepentingan publik dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menghadapi Pemilu serentak pada 27 November 2024, Sekda mengingatkan agar para Pjs. tetap menjaga netralitas.

“Penting bagi kita untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas yang diemban. Saya tidak ingin mendengar adanya keterlibatan dalam politik praktis,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan agar para Pjs. Bupati segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk jabatan yang ditinggalkan demi menjaga kelancaran roda organisasi.

Di akhir sambutannya, Sekda Sultra menegaskan bahwa jabatan sebagai Pjs. Bupati merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik.

“Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.*

1
1