1

Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara Gagalkan Rencana Peredaran Shabu ke Bombana

Rencana Edarkan Shabu ke Bombana, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Utara

Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara Gagalkan Rencana Peredaran Shabu ke Bombana
1

Kolut, Radarsultra.co – Operasi tegas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika di Kecamatan Lasusua.

Dua pengedar utama, Rendi alias Endi bin Kasmuddin (17) dan Nanan bin Sinar (21), berhasil ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 12.30 Wita.

1

Informasi krusial ini didapat dari laporan masyarakat yang memberitahukan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Nanan di Desa Ponggiha.

BACA JUGA :  Mahasiswa Ngamen Untuk Sumbang Dana di Pilkada Bombana

“Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” ungkap Kapolres Arif Irawan, Senin (16/10/2023).

Setelah interogasi terhadap Nanan, petugas berhasil mengidentifikasi Rendi sebagai pemilik narkotika yang dicurigai.

Rendi ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 96,00 gram.

BACA JUGA :  Gubernur Ali Mazi Minta Kerja Sama Masyarakat Sukseskan Regsosek 2022

“Ditemukan 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang menurut pengakuan pelaku hendak dibawa ke Kabupaten Bombana,” jelas Kapolres.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk gulung isolasi warna hitam, lembar tisu, dan dua ponsel Samsung serta OPPO.

Kedua pelaku, Rendi dan Nanan, kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindak pidana narkotika dan mendekam di sel tahanan Polres Kolaka Utara.

1
1