Kendari, Radarsultra.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Pornografi secara virtual, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pornografi yang semakin meresahkan masyarakat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Dalam sambutannya, Muhadjir menekankan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, serta literasi digital untuk menghadapi tantangan pornografi.
“Seluruh Pemda agar dapat menganggarkan dan memprogramkan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi dalam rencana kerjanya didasari Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Muhadjir, Rabu, 9 Oktober 2024.
Rakornas juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, yang membuka acara tersebut.
Dalam keterangannya, Saiful Rahmat menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan penguatan pendidikan karakter dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman pornografi.
“Peran dunia pendidikan tidak kalah penting sehingga insersi dalam kurikulum pendidikan, baik di Madrasah, Pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya, juga harus diperkuat untuk memutus rantai dampak negatif pornografi,” tuturnya.
Rangkaian acara Rakornas meliputi penyampaian materi oleh sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Polri, Kominfo, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).
Salah satu pembicara, Woro Srihastuti, mengungkapkan data mencengangkan tentang tingginya kasus pornografi di Indonesia.
“Dalam empat tahun terakhir, Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi, menjadikannya peringkat keempat secara internasional dan kedua di ASEAN,” ungkap Woro.
Woro juga menekankan pentingnya pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di daerah sesuai dengan Perpres No. 25 Tahun 2012.
“Stakeholder daerah, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Karang Taruna, harus turut serta dalam membantu pencegahan pornografi di masyarakat,” tambahnya.
Popon Ardianto Sunggoro, Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pornografi harus lebih ketat.
“Sanksi terhadap daerah yang belum membentuk Gugus Tugas harus segera diterapkan,” ujarnya.
Selain itu, Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen-PPPA, menyampaikan bahwa dampak pornografi sangat merusak.
Berdasarkan studi komparatif yang dilakukan oleh Kemen-PPPA, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Yayasan Keluarga Bahagia (KBH), pornografi terbukti memiliki dampak yang lebih destruktif lima kali lipat dibandingkan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan pornografi.
“Kami di Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih dalam pencegahan pornografi. Pornografi bukan hanya masalah moral, tapi juga ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat,” ungkap Andap.
Ia menambahkan, langkah preventif seperti pembinaan, pendidikan, dan pengawasan teknologi harus dilakukan secara komprehensif, dengan penegakan hukum yang tegas sebagai bagian dari solusi.
Andap juga menyampaikan bahwa Sultra siap memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembentukan GTP3 di tingkat provinsi.
“Langkah preventif dan tindakan hukum harus dilakukan seimbang untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menko PMK, Wakil Menteri Agama, serta Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, serta Satwil Kepolisian.
Di tingkat daerah, hadir pula perwakilan Pemprov Sultra, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pemerintah kota dan kabupaten se-Sultra.
Sebagai informasi, pornografi adalah konten eksplisit yang merangsang hasrat seksual, sementara pornoaksi mencakup tindakan seksual yang dilakukan di ruang publik.
Kedua hal tersebut dapat merusak moral dan memicu perilaku permisif, terutama di kalangan generasi muda.*






