1

PT DSSP Power Kendari Raih Penghargaan Keselamatan Kerja

1

Kendari, Radarsultra.co.id – PT DSSP Power Kendari mendapatkan penghargaan satu juta jam kerja tanpa kecelakaan atau Lost Time Incident (LTI) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan penghargaan kepada anak perusahaan dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ini, dilakukan di lokasi pembangunan proyek Independet Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (IPP PLTU) Kendari III di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

1

Kepala Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan ini merupakan apresiasi pemerintah Sultra atas kerja keras PT DSSP Power Kendari beserta kontraktornya dalam upayanya untuk melindungi keselamatan kerja para karyawannya hingga melebihi satu juta jam kerja.

BACA JUGA :  Dilirik Eksportir Asing, Pemda Butur dan Kemendes RI Teken MoU Pengembangan Komoditas Kacang Mete

“Sebelumnya tim kami telah melakukan pemeriksaan secara rutin pada PT DSSP Power Kendari dari beberapa aspek utamanya dalam menjaga keselamatan para pekerjanya” ujarnya saat ditemui wartawan radarsultra.co.id di lokasi proyek IPP PLTU Kendari III, Selasa (29/8/2017).

Project Manager PT DSSP Power Kendari, Awaludin Latif menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

BACA JUGA :  Jelang Jambore Tangguh Bencana 2025, Polda Sultra dan BPBD Bahas Persiapan

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk terus berupaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif di masa mendatang” tambahnya.

Untuk diketahui, proyek IPP PLTU Kendari III akan memasok listrik kepada PT PLN dengan kapasitas 2 kali 50 Mega Watt (Mw) sehingga kedepan akan mampu memenuhi kebutuhan listrik di Sultra.

Acara penghargaan tersebut dihadiri Kepala Disnakertrans Sultra, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, perwakilan Kabupaten dan Muspida serta para kepala desa setempat.(c)

1
1