Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Penghargaan tersebut diraih atas keberhasilan Pemkot Kendari dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan di Kota Kendari sejak tahun 2014 baik di sekolah-sekolah, kantor pemerintahan dan juga tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan, penghargaan ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kemenkes RI atas penerapan Perda KTR termasuk implementasinya di Kabupaten/Kota termasuk kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau.
“Setelah mendapatkan penghargaan ini, kami akan terus mengupayakan untuk mempertahankannya dan juga berupaya agar perda KTR ini bisa lebih efektif lagi” ujarnya saat ditemui wartawan radarsultra.co.id di Grand Clarion Hotel Kendari, Rabu (19/7/2017).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kemenkes RI kepada Kepala Dinkes Kota Kendari di Yogyakarta pada tanggal 12 Juli 2017 setelah sebelumnya tim dari Kemenkes RI telah turun ke masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan survei secara langsung terhadap penerapan perda KTR.(b)






