1

Nelayan Kapal Dibawah 10 GT Wajib Asuransi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Para nelayan dengan kapal dibawah 10 Gross Tonage (GT) diwajibkan untuk mendaftar asuransi yang telah disediakan pemerintah.

Nilai asuransi para nelayan yang meninggal dilaut sebesar Rp. 200 juta, untuk meninggal sakit atau kecelakan Rp. 160 juta dan untuk cacat sebesar Rp. 100 juta.

1

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk anak buah kapal (ABK) kepengurusan asuransinya ditanggung oleh pemilik kapal, bukan dibayar pemerintah.

BACA JUGA :  Pangdam : TNI Tidak Netral Dipecat

“Saya minta tolong bantu, segera mendaftar, pemerintah sudah menyiapkan asuransi” ujarnya saat ditemui di pusat pelelangan ikan Kendari, Jumat, (24/3).

BACA JUGA :  Penguatan SDM Polri, Polda Sultra Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKP 2025

Untuk pendaftarannya, para nelayan dapat langsung mengurus ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jl. H. Banawula Sin Apoy, Puday, Abeli, Kota Kendari.(B)

1
1