1

MK Terima Tiga Gugatan Sengketa Pilkada di Sultra

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Sebanyak tiga pemohon gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Sultra, yang digelar serentak pada tanggal 15 Februari lalu, kini telah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, saat di konfirmasi via Telepon selulernya, bahwa dari tujuh Kabupaten/Kota di Sultra yang melaksanakan pemilihan kepala daerahnya, hanya ada tiga Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan permohonan gugatan di MK.

1

”Mereka mengajukan permohonan terkait sengketa pilkada di Sultra yang digelar serentak di tujuh Kabupaten/Kota, dan hingga saat ini ada tiga Paslon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Buton Selatan,” ungkap Hidayatullah, di Jakarta (27/2).

Dari sekian banyak Kabupaten/Kota yang melayangkan gugatan sengketa pilkada ke MK, namun hingga saat ini dari banyaknya paslon yang melakukan gugatan untuk sementara masih menunggu daftar registrasi perkara.

”Saat ini baik Kota Kendari, Buton Selatan dan Bombana masih menunggu nomor registrasi perkara. Dan kita masih menunggu proses regsitrasi sambil ketiga pemohon tersebut segera mempersiapan segalanya termaksud pendampingan dari para advokat/pengacara,” jelas Hidayatullah.

BACA JUGA :  Laporan Tak Kunjung di Proses Bawaslu Muna, Tim Terbaik Datangi Bawaslu Sultra

Untuk proses pemeriksaan kelengkapan permohonan akan di mulai pada tanggal 2 hingga 3 Maret dan baru akan disidangkan pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret.

Terakhir Hidayatullah berharap untuk ketiga paslon yang menggugat ke MK semua harus menunggu putusan Sidang yang akan dilaksanakan MK. Apapun hasilnya semua harus patuh dan tunduk, sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Adapun Informasi yang di dapatkan bahwa jumlah Permohonan yang sudah masuk di MK sampai dengan hari ini hingga Pukul 20.15 WIB, sejumlah 25 pasangan calon dari seluruh Kabupaten/Kota Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak dan tiga diantaranya dari sultra yaitu pasangan Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Kota Kendari), Kasra Jaru Munara – Man Arfah (Kabupaten Bombana) dan H. Muhammad Faizal – Wa Ode Hasniwati ( Kabupaten Buton Selatan ).

BACA JUGA :  Maju Sebagai Kosong Satu Pilgub Sultra, Hugua : Saya Masih Tunggu Restu DPP

Adapun Kabupaten/Kota yang melakukan gugatan sengketa pilkada, antara lain :

1. Kab.Takalar, Sulsel
2. Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3. Kab. Gayo Luwes, Aceh
4. Kab. Dogiyai, Papua
5. Kota Kendari, Sultra
6. Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7. Kab. Bombana, Sultra
8. Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9. Kab. Jepara, Jawa Tengah
10. Kab. Nagan Raya, Aceh
11. Kab. Tebo, Jambi
12. Kab. Sarmi, Papua
13. Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14. Kota Yogyakarta, DIY
15. Kab. Sarolangun, Jambi
16. Kab. Sarmi, Papua
17. Kota Tasikmalaya, Jabar
18. Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19. Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh

(A)