Jakarta, Radarsultra.co – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/9/2025) siang di Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi keberlanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
Dalam audiensi itu, Menteri Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhambat selama satu tahun terakhir.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.
Seperti diketahui, Akhmad Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang digelar pada 30 Agustus 2025 di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terpilihnya Munir sekaligus menandai berakhirnya masa penuh ketidakpastian akibat dualisme kepemimpinan yang sempat melanda PWI.
Munir menegaskan, prioritas utama kepengurusannya saat ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali bekerja secara normal.
“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan keluarnya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI akan kembali menyatukan seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah.
Ia berharap momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.
“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.
Keputusan Menkumham tersebut disambut positif oleh jajaran pengurus PWI Pusat.
Mereka menilai pengakuan legalitas dari pemerintah merupakan modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.***






