Kendari, Radarsultra.co – Menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024, Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan penertiban APK.
“Memasuki waktu masa tenang 23 November 2024 pukul 23:00 WITA, sudah boleh melakukan penertiban APK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil diskusi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, kata Asril APK itu harus dimulai di klirkan pada tanggal 24, 25 dan 26. Tanggal 27 dipastikan, mudah-mudahan sesuai dengan kemampuan kami dari segi sumber daya mampu menyelesaikan pembersihan APK.
Karena hal itu merupakan penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 Tentang Kampanye bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama dari teman paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye tadi.
“Jadi insyaallah, kita akan bahu membahu mengklirkan itu dan ditanggal 27 ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran dijalananan,” tuturnya.






