Kendari–Radarsultra.co.id :Gaji Guru yang belum dibayar sampai saat ini, bukan karena keterlambatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memang sudah di atur dalam aturan pemrintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sultra, Isma Jumat (13/1/2017) mengatakan Gaji guru memang tidak ada kendala dari pemerintah murni dari daerah masing-masing yang belum menyetor Surat Keputusan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) ke Pemprov. Sultra.
“Kalo gaji guru itu tidak terlambat sama sekali malah mereka dibayar gajinya mulai tanggal 15 tiap bulannya,” tutur Isma.
Yang menjadi kendali Pemprov. Sultra dalam pencairan dana gaji guru datang dari banyaknya daerah-daerah yang belum menyetorkan SKPP ke Pemprov. Sultra.
“Itu SKPP datang tidak sekaligus, malah satu persatu, jadi tidak mungkin kita mau mengupload satu persatu, jadi kita menunggu masuk semua baru di kerjakan,” tutup Isma. ( C )