Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan penyebaran foto bugil yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Nuryayat Fariki saat ini telah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruangannya, dikatakannya kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak penyidik Polda Sultra telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran foto yang berbau pornografi tersebut.
“Untuk kasus kepala PDAM Muna selaku terlapor yang bersangkutan masih dalam kasus penyelidikan, jadi sudah ada tiga orang saksi yang di BAP,” ujar Kompol Dolfi.
Lebih lanjut, Kompol Dolfi juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dirut PDAM tersebut untuk diperiksa.
“Kemudian juga akan direncanakan nanti akan memanggil yang bersangkutan selaku terlapor untuk diBAP, kemungkinan kalau tidak hari ini hari Senin (11/9/2017) mendatang yang bersangkutan dipanggil, mudah-mudahan Dirut PDAM selaku terlapor bisa memenuhi panggilan,” lanjutnya
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian Resor (Polres) Muna yang ditindak lanjuti oleh Polda Sultra mengenai penyebaran foto asusila dari teman korban yang berinisial R yang diduga dilakukan oleh pelaku Muhammad Nuryayat Fariki melalui akun Facebook milik R, Senin, 29 Mei 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Dirut PDAM Muna tersebut diduga telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik. (C)






