Kendari, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi masyarakat mengenai penjaminan simpanan perbankan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi LPS, persyaratan simpanan yang dijamin, serta batas maksimal penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan kehadiran LPS dalam kegiatan BIK menjadi kesempatan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperkenalkan peran lembaga tersebut dalam sistem perbankan.
“Harapannya, LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini. Masyarakat juga bisa lebih mengenal LPS sehingga ke depannya tahu harus mencari informasi ke mana jika ada bank yang ditutup atau masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya.
Di stan edukasi, LPS memberikan informasi mengenai tugas dan fungsi lembaga, persyaratan penjaminan simpanan, tingkat bunga penjaminan, serta batas maksimal simpanan yang dijamin.
Edukasi dikemas secara interaktif melalui permainan yang disediakan bagi pengunjung. Peserta juga berkesempatan memperoleh suvenir berupa minuman, tas belanja, payung, dan pouch.
David menjelaskan, LPS menjalankan proses penjaminan setelah bank dinyatakan gagal dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS kemudian melakukan proses penjaminan dan pembayaran terhadap simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bank.
Apabila memenuhi ketiga persyaratan tersebut, simpanan nasabah dapat dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
David menambahkan, bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan penjaminan yang berlaku agar mengetahui perlindungan terhadap simpanan mereka di perbankan.
Melalui edukasi dalam kegiatan BIK OJK Sultra, LPS berharap masyarakat Kendari semakin memahami mekanisme penjaminan simpanan dan mengetahui peran lembaga tersebut dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.









