Kendari, Radarsultra.o.id – Pekan depan berkas perkara kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja ((Satpol-PP) Kota Kendari inisial ” H” akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP. I Gede Pranata Wiguna mengatakan, saat ini berkas perkara kasus penganiayaan itu sedang dirampungkan.
“Saat ini berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Satpol-PP Kota Kendari sedang dirampungkan jika tidak ada kendala, pekan depan berkas tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan, ” kata Kasat I Gede Pranata Wiguna saat di temui di ruangannya, Kamis 15 Juli 2021.
Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi juga sudah menahan oknum Satpol-PP tersebut di Mapolres Kendari.
Untuk diketahui, oknum Satpol-PP tersebut sudah ditahan sejak Jumat, 9 Juli 2021 lalu, ia ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu ASN di Dinas PU Kota Kendari.
Lokasi penganiayaan diduga terjadi di lahan parkir saat si Satpol-PP merasa terganggu karena kendaraan yang hendak ia keluarkan dari parkiran terhalang oleh kendaraan lainnya.
Kesal dengan kondisi tersebut, si Satpol-PP pun menegur korban dengan nada keras hingga berujung ke penganiayaan.






