Kendari, Radarsultra.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, tahun 2016 dari retribusi sewa rumah dinas tidak mencapai target. Perolehan PAD-nya hanya sebesar Rp9.310.800.
“Target PAD Distanak Sultra tahun 2016 dari retribusi sewa rumah dinas sendiri sebesar Rp15.000.000,” kata Sekretaris Distanak Sultra Asnawati kepada Radasultra.co.id, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pencapaian retribusi dari sewa rumah dinas hanya mencapai 62 persen, masih kekurangan Rp 5.689.200 untuk mencapai target 100 persen.
Menurut Asnawati, retribusi dari sewa rumah dinas tidak mencapai target pada tahun 2016. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang menangani penyewaan masih me-review kembali jumlah perumahan dinas yang saat ini sudah ditempati PNS, kemudian melakukan pengkajian, untuk ditetapkan besarnya nilai sewa rumah dinas tersebut.
“Banyak aset-aset rumah dinas yang ditempati oleh pegawai. Mereka harus sewa, karena asetnya pemerintah. Ada retribusi yang dipungut untuk disetor Distanak Sultra sebagai PAD,” ungkap, Senin (17/9/2018).
Sebagai informasi, secara keseluruhan perolehan PAD Distanak Sultra pada tahun 2016 yakni sebesar Rp 1.110.629.200. Dimana perolehan tersebut berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi sewa rumah dinas.
Laporan: Benny Laponangi






