1

Plt Kadisdukcapil Angkat Tangan Soal SIAK yang Belum Aktif

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id — Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kendari mengaku angkat tangan terkait server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diputus oleh Mendagri sejak 7 Desember 2016 hingga saat ini.

“Sekalipun diaktifkan kembali, kami juga belum bisa berbuat apa-apa,’’ ujar Plt Kadisdukcapil Kendari, La Halili melalui pesan singkatnya kepada Radarsultra Selasa (21/2/2017).

1

Dampak dari putusnya jaringan SIAK ini berimbas kepada terhambatnya pelayanan kepada warga Kendari yang ingin mengajukan perekaman E-KTP, akta kelahiran, ataupun surat-surat kependudukan lainnya.

BACA JUGA :  Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK

“Sekalipun SIAK sudah diaktifkan kembali, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena hingga saat ini belum ada SK jabatan sebagai pengganti pejabat lama dari Mendagri,”urainya singkat.

Sementara itu salah seorang warga, Warni mengaku kecewa dengan adanya kendala itu yang membuat lambatnya proses pengurusan KTP-nya..

“Berarti data-data kami hanya dicatat lalu disimpan begitu saja, kami ingin solusi atas masalah ini,’’ keluh Warni yang mengaku belum bisa mengurus KTP usai mengajukan data dirinya di Disdukcapil Kendari.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Kendari Resmikan Milena Spa Grand Clarion Kendari

Untuk diketahui, server SIAK diputus oleh Mendagri sejak 7 Desember tahun lalu, dan belum diaktifkan kembali hingga saat ini.

SIAK merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil.

Data kependudukan antara lain : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya. ( C)