Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (pemkot) Kendari kembali menerima penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Kategori Pemerintah yang aktif dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan tata ruang Tahun 2021.

Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertempat Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Selasa (28/6/2022).
Pada kesempatan itu Sulkarnain menyampaikan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh stakeholder, DPRD dan masyarakat Kota Kendari yang kooperatif dan mau menegakkan aturan bersama-sama.
“Kita tidak boleh berhenti sampai disini, tapi kita akan jadikan sebagai pemicu semangat untuk kita terus berusaha menegakkan aturan dengan cara-cara yang elegan,” kata Sulkarnain.
“Kalau selama ini hanya kita berdiskusi tentang hal itu kita hanya memperbincangkan saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sulkarnain mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah pernah mengadakan rapat terkait dengan pemanfaatan tata ruang bersama pihak terkait.
“Aturan kita tegakkan tapi masyarakat juga terlibat dan mau bersama sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Sultra Andi Renald mengatakan bahwa, penghargaan tersebut merupakan predikat suatu pemerintah kota yang aktif penertiban wilayahnya.
“Kita terus mendorong agar Kota Kendari menjadi model pada kota-kota seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban tata ruang konsisten terhadap rencana tata ruang yang menjadi payung, menjadi pedoman di dalam melakukan pembangunan,” kata Andi Renald.
Raihan penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pelaksanaan perencanaan tata ruang yang diberikan kepada pemerintah Kota Kendari karena dinalai berprestasi dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional dan reformasi birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2021.






