Jakarta, Radarsultra.co.id – Telkomsel memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus/expired atau melewati batas akhir masa tenggang isi pulsa. Hal tersebut kini bisa dilakukan melalui akses ke UMB *888*89#.

Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan, pihakknya juga memahami, nomor ponsel saat ini bukan hanya digunakan sebagai identitas kontak pengguna, namun juga pemanfaatannya sudah semakin berkembang untuk kebutuhan integrasi berbagai layanan digital, seperti verifikasi registrasi/login pengguna hingga autentikasi transaksi layanan teknologi finansial.
“Oleh karenanya, penting bagi Telkomsel untuk dapat memberikan nilai tambah bagi pengalaman akses layanan purna jual yang memudahkan pelanggan, seperti layanan self-service melalui UMB yang bisa dilakukan oleh pelanggan langsung dari ponselnya, dengan proses verifikasi yang cepat dan mengurangi potensi mobilitas pelanggan,” ungkapnya dalam siaran pers Telkomsel, Rabu, (26/01/2022).
Layanan reaktivasi nomor ini dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus/expired karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang.
Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.
Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai mekainsime layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus/expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr.






