Kendari, Radarsultra.co.id – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB / Money Changer) di Kota Kendari diwajibkan untuk memiliki izin dalam melaksanakan usahanya.
KUPVA BB merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan beberapa kegiatan seperti penukaran uang yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA), pembelian cek pelawat dan kegiatan lain yang telah diatur oleh BI seperti perhotelan atau travel.
Pengawas Sistem Pembayaran BI Sultra, Taufan mengatakan, dengan memiliki status berizin KUPVA BB dapat mengurangi resiko dijadikan sarana pencucian uang, kejahatan narkotika, pendanaan terorisme, mendapatkan penyuluhan dan pengembangan dari BI serta mendukung perluasan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Dari masyarakat sendiri juga bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam memanfaatkan jasa KUPVA BB yang berizin” ujarnya saat ditemui di aula BI Sultra, Jumat, (3/3).
KUPVA BB yang telah memiliki izin memiliki beberapa ciri yang perlu diketahui masyarakat seperti memiliki logo KUPVA BB berizin, memiliki sertifikat KUPVA BB berizin dan papan nama yang bertuliskan nomor dan tanggal pemberian izin dari BI. (C )