Kendari, Radarsultra.co.id – Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi terkait kewajiban penggunaan rupiah dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB / Money Changer).
Kegiatan yang bertempat di aula BI Sultra tersebut dihadiri oleh para pengusaha wiraswasta seperti travel dan perhotelan, juga perwakilan dari perusahaan penukaran valuta asing bukan bank yang ada di Kota Kendari.
Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono mengatakan, melalui sosialisasi yang dilakukan ini, para pengusaha dan perusahaan KUPVA BB dapat segera mengurus perizinan agar bisa melakukan kegiatan money changer secara resmi.
“Pengusaha yang ingin perusahaannya mendapatkan izin KUPVA BB di BI tidak dipungut biaya” ujarnya dalam sosialisasi tersebut, Kamis, (2/3).
Selain perusahaan yang khusus melakukan KUPVA BB, usaha lain seperti perhotelan dan juga travel dapat ikut membuka kegiatan money changer diperusahaan tersebut dengan mengurus perizinan untuk KUPVA BB secara resmi di BI Sultra.
Selain itu, pihak pengusaha diluar perusahaan KUPVA BB dihimbau agar bisa bekerja sama dengan perusahaan KUPVA BB yang telah mengantongi izin resmi dari BI jika hendak melakukan kegiatan penukarann valuta asing. (C )