Kendari, Radarsultra.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra sampai periode Agustus 2018 dari retribusi sewa rumah dinas baru sebesar Rp 5.089.200.
“Kita masih mengejar Rp9.910.800 lagi untuk mencapai target tahun 2018 sebesar Rp15.000.000,” kata Sekretaris Distanak Sultra Asnawati, Senin (17/9/2018).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mendata kembali pegawai atau pihak ketiga yang menggunakan rumah dinas tersebut.
“Kita optimis dapat mencapai target hingga Desember 2018, karena banyak aset-aset rumah dinas yang ditempati pegawai” imbuhnya.
Sebagai informasi, secara keseluruhan target PAD Distanak Sultra tahun 2018 yakni sebesar Rp800.000.000. Dimana perolehan tersebut berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi sewa rumah dinas.
“Dari jasa lab dan tenaga pemeriksa lapangan Rp30 juta, lab Keswan Rp5 juta, penjualan usaha aneka tanaman Rp700 juta, penjualan usaha aneka ternak Rp50 juta, retribusi sewa rumah dinas Rp15 juta, jadi totalnya Rp800 juta,” pungkasnya.
Laporan: Benny Laponangi






