Kendari, Radarsultra.co.id – Sebanyak 39 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti prosesi pengambilan sumpah profesi di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin oleh Ketua PT Sultra, Ridwan Ramli.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra, Syahiruddin Latif mengungkapkan, 39 advokat Peradi Sultra yang diambil sumpah profesinya ini telah siap untuk mengawal penegakkan hukum dan mengimplementasikan ADRT serta kode etik profesi advokat.
“Yang terpenting adalah mereka melaksanakan tugas profesinya amanah dibawah sumpah advokat, lalu tunduk kepada ADRT dan kode etik profesi advokat,” ujarnya. Kamis, (15/12/2022).
Syahiruddin yakin, melalui proses pendidikan dan magang selama dua tahun sebagai calon advokat sebelumnya, mereka akan mampu meningkatkan kualitas dan kompetensinya terutama di tengah pesatnya arus digitalisasi yang sejalan dengan dinamika dan pembaharuan informasi yang berkaitan dengan regulasi dan penegakkan hukum di negeri ini.
“Para advokat muda ini wajib mengupgrade dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan arus digitalisasi, dinamika sosial politik yang terjadi, serta berkolaborasi dengan rekan sejawat menjaga marwah profesi advokat ini sendiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak total 78 advokat dari berbagai profesi advokat yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah profesi tersebut, selain dari 39 advokat dari Peradi Sultra versi Otto Hasibuan ada juga dari Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).






