Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Wali Kota, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, resmi menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari.
Rapa tersebut digelar di Aula Paripurna VIP A DPRD Kota Kendari, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, jajaran Pemkot Kendari serta jajaran anggota DPRD Kota Kendari, Rabu (3/9/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menekankan bahwa perubahan dokumen KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi, sosial, serta prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Kendari berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan target pembangunan nasional,” ujar Sudirman, Rabu (3/9/2025).

Fokus pada Pembangunan Strategis
Wakil Wali Kota Kendari menjelaskan, beberapa isu strategis yang menjadi latar belakang perubahan APBD tahun 2025 di antaranya adalah upaya pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
“Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pemulihan dunia usaha dan investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah bisa lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Penyesuaian Anggaran
Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat penyesuaian signifikan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1,661 triliun lebih, mengalami kenaikan menjadi Rp1,691 triliun lebih.
Peningkatan ini bersumber dari optimalisasi pendapatan asli daerah, transfer pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk belanja daerah, sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp1,653 triliun lebih, dan setelah perubahan menjadi Rp1,652 triliun lebih.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal daerah agar belanja tetap fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah yang semula Rp51,78 miliar disesuaikan menjadi Rp21,29 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp59,68 miliar.

Penguatan Tata Kelola Anggaran
Menurut Sudirman, perubahan kebijakan umum anggaran ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA-SKPD.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola perencanaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami ingin memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Apresiasi untuk DPRD
Di akhir penyampaiannya, Pemkot Kendari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas dukungan serta kerja sama yang selama ini terjalin baik.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas dukungan, sinergi, dan kerja sama yang terjalin selama ini. Semoga perubahan APBD 2025 dapat semakin memperkuat langkah kita bersama dalam membangun Kendari yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.*






