Kendari-Radarsultra.co.id Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengingatkan para Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tertib membayar pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Jika pekerja asing statusnya sebagai karyawan di perusahaan cabang, maka wajib membayar di perusahaan cabang, namun jika mereka terdaftar di perusahaan pusat, maka pembayaran dilakukan di kantor perpajakan pusat,’’ ujar Joko saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/1/2017)
Mengenai sistem pembayaran iuran pajak, penerapan sistem pembayaran dilakukan menggunakan metode assessment system atau pembayaran dilakukan dengan melapor ke pihak perpajakan sendiri.
Untuk nominal gaji di bawah 4,5 Juta per bulan, Wajib Pajak (WP) tidak dikenai iuran pajak, namun jika penghasilan TKA ini lebih dari 4,5 Juta per bulan, maka TKA tersebut wajib memenuhi iuran pajak.
Saat dikonfirmasi mengenai data TKA yang terdaftar dalam database Direktorat Pajak, Joko menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pasal 34, data jabatan dan identitas WP tidak boleh dipublikasi, namun kita tetap ingatkan jika WP yang terdaftar mangkir bayar pajak, maka kita akan surati,’’ tandasnya .
Untuk diketahui saat ini, data WP yang tercover di KPP Pratama Kendari tersebar di lima kabupaten yakni Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari. Sebagian besar TKA yang ada di kabupaten cukup banyak mencapai 700 orang TKA yang terbagi dari beberapa perusahaan. (C)