Kendari, Radarsultra.co.id – Bagi Tenaga Kerja (TKA) Asing yang masuk di Sultra harus memberikan kontribusi bagi pemerintah maupun masyarakat setempat, hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Prov. Sultra, Yaudu Salam, Kamis (2/1/2017).
“TKA yang masuk itu harus ada kontribusinya, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat lokal,” katanya.
Kewajiban bagi TKA bukan hanya di data, tetapi juga harus memberikan kontribusi . Adapun kontribusi tersebut yakni pendapatan mereka masuk ke daerah setempat yang dalam hal ini sudah diatur dalam ketentuan, juga kontribusi bagi masyarakat dengan mentransfer ilmu dari TKA ke tenaga lokal.
“Selain bermanfaat bagi pemerintah, TKA juga harus punya ilmu yang bisa dibagikan ke tenaga lokal kita,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sultra melakukan pengawasan sesuai dengan aturan dan pihaknya hanya mengawasi kinerja pemerintah yang. Dalam hal ini yakni Dinas Nakertrasn dan Imigrasi, agar benar-benar melakukan pengawasan secara ketat.
“Harus diawasi secara ketat karena ini sudah menjadi perhatian banyak pihak termasuk masyarakat dan tenaga kerja, yang ada semacam keresahan seolah-olah bahwa ada kesan tenaga kerja kita ini tidak diberdayakan karena banyaknya TKA, ” katanya.
“Disitulah peran pemerintah untuk melakukan pengawasan supaya, jangan lagi ada masalah terhadap kehadiran TKA,” tutupnya. (c )